Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan tarif baru untuk Bea Materai pada Juni 2015. Besarannya menjadi Rp10 ribu dan Rp18 ribu dari yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pembahasan mengenai pengenaan tarif bea materai akan rampung sebelum Juni 2015 dan penerapannya akan dilaksanakan awal Juni 2015.
"Targetnya, bulan itu selesai. Pengenaan bea materai baru akan terlaksana di tahun ini," ujar Sigit saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dia menegaskan bahwa pembahasan tentang bea materai beserta revisi UU tersebut akan selesai pada Juni tahun ini. Pasalnya, RUU Perubahan atas Bea Materai masuk dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015.
"Ya, sudah Prolegnas. Kan DPR janji bahwa Prolegnas Bea Materai itu akan didahulukan," tuturnya.
Sigit juga mengatakan, transaksi untuk ritel nantinya juga akan dikenakan tarif Bea Materai. Meskipun hal tersebut masih dalam pengkajian, namun pihaknya menegaskan akan tetap menerapkan tarif Bea Materai pada transaksi ritel seperti belanja di Supermarket.
"Kan supermarket yang menerapkan. Ini belum sempurna ya buat angkanya, masih dalam diskusi. Targetnya Juni semua selesai," pungkas dia.
(sindonews.com)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pembahasan mengenai pengenaan tarif bea materai akan rampung sebelum Juni 2015 dan penerapannya akan dilaksanakan awal Juni 2015.
"Targetnya, bulan itu selesai. Pengenaan bea materai baru akan terlaksana di tahun ini," ujar Sigit saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Dia menegaskan bahwa pembahasan tentang bea materai beserta revisi UU tersebut akan selesai pada Juni tahun ini. Pasalnya, RUU Perubahan atas Bea Materai masuk dalam penyusunan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015.
"Ya, sudah Prolegnas. Kan DPR janji bahwa Prolegnas Bea Materai itu akan didahulukan," tuturnya.
Sigit juga mengatakan, transaksi untuk ritel nantinya juga akan dikenakan tarif Bea Materai. Meskipun hal tersebut masih dalam pengkajian, namun pihaknya menegaskan akan tetap menerapkan tarif Bea Materai pada transaksi ritel seperti belanja di Supermarket.
"Kan supermarket yang menerapkan. Ini belum sempurna ya buat angkanya, masih dalam diskusi. Targetnya Juni semua selesai," pungkas dia.
(sindonews.com)