8 Kaidah dalam Dzikir dan Doa

Kelalaian seseorang dari suatu amalan yang sangat bermanfaat terkadang timbul disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang amalan tersebut, baik dari segi keutamaan-keutamaannya sehingga dia merasa kurang membutuhkannya, atau dari fikih amalan itu sehingga dia tidak bisa melakukannya dengan baik, atau bisa jadi dari kaidah-kaidah yang perlu diperhatikan agar amalan bisa dilaksanakan secara rutin, mudah, ringan, dan membuahkan hasil yang lebih manfaat.

Berkaitan dengan dzikir dan doa harian yang sering terlupa oleh sebagian kita, maka di sini akan disebutkan beberapa kaidah yang insya Allah akan membantu kita dalam pelaksanaan amalan mulia tersebut.

Kaidah pertama, mengambil teladan dalam dzikir dan doa.

Sebagaimana diketahui bahwa dzikir dan doa adalah ibadah yang disyariatkan, oleh karena itu mesti terpenuhi padanya dua rukun; ikhlas dan meneladani Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, sehingga amalan tersebut diterima Allah dan membuahkan manfaat yang besar.



Pada asalnya, lafazh dzikir dan doa mengikuti keterangan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, namun boleh saja seseorang memilih lafazh-lafazh sendiri dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Menggunakan lafazh-lafazh yang paling baik, paling tepat dan paling jelas.

2. Lafazh-lafazh itu memiliki makna yang jelas maksudnya, sesuai dengan makna bahasa arab dan dengan struktur kalimat yang tepat.

3. Tidak mengandung suatu hal yang dilarang syariat baik dari segi lafazh maupun makna.

4. Diamalkan untuk dzikir dan doa yang mutlak tidak terikat dengan waktu, tempat ataupun kondisi tertentu.

5. Tidak menjadikan lafazh tersebut sebagai rutinitas yang dia lakukan.
Meski demikian, tetap kita katakan bahwa lafazh doa dan dzikir yang datang dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, lebih utama untuk diucapkan dari lafazh pilihan sendiri.

Kaidah kedua, antara dzikir dan doa yang mutlak dan yang terikat (muqayyad).

Jika dzikir dan doa itu dijelaskan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – untuk waktu, tempat atau kondisi tertentu, maka dzikir dan doa tersebut dilakukan sebagaimana penjelasan yang ada, baik dari segi waktu, tempat, kondisi, dan lafazh dzikirnya tanpa ada pengurangan, penambahan atau pengubahan sebagian kalimatnya. Demikian pula jika ada keterangan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – tentang keadaan orang yang berdoa apakah mengangkat tangan atau tidak maka dia meneladani apa yang ada pada keterangan tersebut. Dzikir jenis ini seperti dzikir sebelum masuk kamar mandi dan keluar darinya, dzikir dan doa setelah adzan, dzikir masuk dan keluar masjid, dzikir keluar rumah, dan lain sebagainya.

Adapun dzikir dan doa yang mutlak, yakni tidak terikat pada waktu, tempat, atau kondisi tertentu, maka jika lafazh dzikir berasal dari penjelasan Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, maka diucapkan sesuai lafazh yang ada dalam penjelasan Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Namun jika berasal dari lafazh kita sendiri, atau ucapan salaf, maka kita harus memperhatikan kaidah-kaidah yang telah dijelaskan pada kaidah pertama.

Kaidah ketiga, dzikir yang berbilang.

Dzikir atau doa yang terikat dengan bilangan tertentu maka kita mengucapkannya sesuai jumlah bilangan yang dijelaskan. Dan jika dzikir tersebut dijelaskan dalam dalil lain dengan jumlah yang berbeda, maka boleh bagi seseorang untuk memilih bilangan manapun. Dan jumlah yang lebih banyak tentu lebih utama dan lebih sempurna. Misalnya seperti dzikir,

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

yang diucapkan setiap pagi dan sore, disebutkan dalam salah satu keterangan diucapkan sekali, dalam keterangan lain sepuluh kali, dan dalam keterangan lain seratus kali.

Kaidah keempat, tidak mengada-adakan dzikir muqayyad.

Dzikir muqayyad (yang terikat dengan waktu, tempat, atau kondisi tertentu) hanya dilakukan jika ada keterangan dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Seseorang yang mengada-adakan dzikir muqayyad padahal tidak ada keterangan tentangnya dari dalil, maka dia berdosa karena empat alasan;

1. Meninggalkan yang disyariatkan.
2. Meralat syariat.
3. Menyatakan sunahnya sesuatu yang tidak disyariatkan.
4. Memberikan anggapan kepada orang awam akan disyariatkannya dzikir tersebut padahal tidak demikian.

Maka, hendaknya seorang hamba berhati-hati dari mengada-adakan hal baru yang tidak disyariatkan dalam agama. Dan ibadah-ibadah yang disyariatkan sudah mencukupi dan lebih baik dari yang tidak disyariatkan.

Kaidah kelima, suara pelan dalam berdzikir dan berdoa.

Pada asalnya dzikir dan doa diucapkan dengan suara pelan. Namun terkadang suara keras dibolehkan pada dzikir tertentu yang ada keterangan dari syariat bahwa dzikir itu diucapkan dengan suara keras, seperti adzan dan takbir hari raya misalnya. Allah – ta’ala – berfirman,

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ

“Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (al-A’raf: 205)

Dan yang dimaksud dengan suara pelan adalah dengan menggerakkan lisan mengucapkan huruf-huruf dari tempat keluarnya, dengan suara pelan yang paling tidak didengar oleh dirinya sendiri.

Kaidah keenam, tidak boleh mendoakan ampunan untuk orang kafir.

Tidak boleh seorang muslim berdoa kepada Allah untuk mengampuni orang kafir, atau doa yang semisalnya, berdasarkan ijmak (kesepakatan) kaum muslimin. Allah – ta’ala – berfirman,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
“Tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (at-Taubah: 113)

Akan tetapi seorang muslim boleh mendoakan hidayah untuk orang kafir jika dia berbuat suatu kebaikan kepadanya. Termasuk hal ini, jika orang kafir bersin dan mengucap hamdalah, maka seorang muslim yang mendengarnya tidak menjawabnya dengan doa rahmat, “yarhamukallah”, akan tetapi dia mendoakan doa hidayah untuknya, yaitu dengan ucapan,

يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ باَلَكُمْ

“Semoga Allah memberi hidayah kepadamu dan memperbaiki keadaanmu.”

Kaidah ketujuh, tidak memulai perkara yang makruh apalagi haram dengan dzikir.

Semua ucapan atau perbuatan yang makruh atau haram, tidak boleh dimulai dengan dzikir kepada Allah seperti ucapan basmalah dan yang lainnya. Karena hal yang demikian itu termasuk pelecehan, dan membuka kemaksiatan dengan ketaatan.

Misalnya, penulisan basmalah untuk memulai syair-syair yang tidak baik, memulai permainan-permainan yang haram atau makruh, atau acara-acara menyesatkan dengan bacaan Al Quran, pujian kepada Allah atau dengan shalawat dan salam kepada Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Termasuk dalam hal ini juga adalah sujud atau ucapan hamdalah yang dilakukan sebagian orang ketika mendapatkan kemenangan dalam permainan atau perlombaan yang diharamkan.

Makhul al-Azdi berkata kepada Ibnu Umar – radhiyallahu ‘anhuma -, bagaimana menurutmu tentang orang yang bunuh diri, minum khamr, mencuri atau berzina dengan menyebut nama Allah sedangkan Allah berfirman,

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ

“Karena itu, sebutlah Aku olehmu niscaya Aku akan menyebutmu.” (al-Baqarah: 152)

Maka Ibnu Umar – radhiyallahu ‘anhuma – berkata, “Jika dia menyebut nama Allah, maka Allah akan menyebutnya dengan melaknatnya sampai dia diam.” (Umdatut Tafsir 1/273)

Hal ini bukan berarti jika seseorang ingin melakukan maksiat tanpa berdzikir kepada Allah berarti dia boleh melakukannya. Maksiat tetap maksiat baik dibarengi dzikir ataupun tidak. Yang makruh tetap makruh dan yang haram tetap haram. Hanya saja berkaitan dengan dzikir, maka dzikir tidak boleh dilakukan ketika maksiat.

Kaidah kedelapan, prioritas dalam dzikir dan doa.

Perlu kita pahami bahwa pada asalnya bacaan Al Quran lebih utama dari dzikir dan doa yang mutlak, sedangkan dzikir lebih utama dari doa. Akan tetapi dzikir-dzikir yang muqayyad (yang terikat) dengan waktu, tempat atau kondisi tertentu, maka menyibukkan diri dengannya pada waktu-waktunya lebih utama dari yang lainnya. Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa amal ibadah yang paling utama adalah amal yang diridhai Allah pada setiap waktu sesuai dengan tuntutan ibadah waktu tersebut.

Oleh karena itu, ketika adzan berkumandang misalnya, maka paling utama ketika itu adalah kita menirukan suara muadzin yang kemudian kita teruskan dengan dzikir setelah adzan. Artinya, seandainya ada seseorang yang sedang membaca Al Quran lalu terdengar suara adzan, maka lebih utama baginya menghentikan bacaan Al Quran sementara untuk mengikuti seruan muadzin.
Dan terkadang seorang hamba mendapatkan kebutuhan yang sangat mendesak yang mengharuskannya berdoa kepada Allah. Jika dia menyibukkan dengan bacaan Al Quran atau dzikir, niscaya hatinya tidak konsentrasi padanya, namun jika dia berdoa dan meminta kepada Allah ketika itu, dia akan lebih khusyuk dan lebih merendah kepada Allah. Maka pada keadaan semacam ini doa lebih bermanfaat baginya daripada bacaan Al Quran ataupun dzikir, meski pada asalnya dua hal itu lebih utama dan lebih besar pahalanya. Wallahu a’lam. (***)

Referensi: Tash-hih ad-Du’a, karya Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid – rahimahullah -.

Sumber: Majalah Sakinah Vol. 11. No. 10, Rubrik Lentera


Contributors

Powered by Blogger.

Blog Archive