Bersiap, tarif listrik kembali akan naik. Pemerintah akan
memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan
rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015 mendatang.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif
Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Listrik Negara yang dikutip dari situs Kementerian ESDM,
Minggu (5/4/2015).
Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman
Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut
akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar
yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga
minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP), dan inflasi.
Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian
rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga
indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan
atau Maret 2015.
Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh.
Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan
penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs,
ICP, dan inflasi selama Maret 2015.
Penyesuaian tarif ditetapkan PT PLN (Persero) sesuai formula yang
diatur pemerintah. PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut
kepada Menteri ESDM setiap bulan.
Sebelumnya, sesuai Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang ditandatangani 5
November 2014, pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif sesuai
pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 dan
2.200 VA mulai 1 Januari 2015.
Namun, khusus untuk dua golongan yakni rumah tangga 1.300 dan 2.200
VA, pemerintah menunda pemberlakuannya dan akhirnya sesuai sesuai Pasal 5
ayat (2) Permen ESDM 9/2015 akan menerapkan mulai 1 Mei 2015.
Penundaan penyesuaian tarif rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA tersebut
sudah mendapat persetujuan Komisi VII DPR dengan kompensasi penambahan
subsidi listrik sebesar Rp 1,3 triliun pada rapat kerja dengan Menteri
ESDM beberapa waktu lalu.
Sedangkan, 10 golongan lainnya tetap diberlakukan penyesuaian tarif
sejak 1 Januari 2015. Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah
tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3
dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA,
kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di
atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4
berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT. (tribunnews.com)